Senin, 01 Juni 2015
Kaum Muslim Berserikat Dalam Tiga Hal
Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunannya: Telah memberitahu kami Ali bin Ja’ad al-Lu’lu’iy. Telah memberitahu kami Hariz bin Ustman, dari Hibban bin Zaid al-Syar’abiy, dari laki-laki yang berasal dari Qarn. Telah memberitahu kami Musaddad. Telah memberitahu kami Isa bin Yunus. Telah memberitahu kami Hariz bin Ustman. Telah memberitahu kami Abu Khidasy. Dan ini adalah lafadh Ali dari laki-laki di antara kaum Muhajirin, di antara sahabat Nabi saw. Ia berkata saya mengikuti Nabi saw berperang sebanyak tiga kali, sedang saya mendengar beliau bersabda:« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“
Pengarang kitab “Aunul Ma’bûd” berkata: “Saya mengikuti Nabi saw berperang sebanyak tiga kali, yakni tiga kali peperangan.”
“Dalam air“: Maksudnya adalah air yang tidak terjadi dari pencarian dan usaha seseorang, seperti air saluran pribadi, dan air sumur, serta belum dimasukkan dalam wadah, kolam atau selokan yang airnya dari sungai.
“Padang rumput“: Maksudnya adalah semua tumbuhan atau tanaman yang basah maupun yang kering.
Al-Khathabi berkata: Arti kata al-kalâ’ (padang rumput) adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat, dimana tidak ada seorang pun yang memilikinya atau memagarinya. Adapun al-kalâ’ (padang rumput), jika ia berada di tanah yang ada pemiliknya, maka ia adalah miliknya, sehingga tidak seorang pun yang ikut memilikinya, kecuali dengan izin darinya.
“Dan dalam Api“. Maksud dari berserikat dalam api adalah, bahwa ia tidak dilarang menyalakan lampu darinya, dan membuat penerangan dengan cahayanya, namuan orang yang menyalakannya dilarang untuk mengambil bara api dirinya, sebab menguranginya akan menyebabkan pada padamnya api.
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan api adalah batu yang mengeluarkan api (batu api) dimana tidak dilarang mengambil sesuatu darinya jika ia berada pada tanah mati. Al-Allamah Imam al-Syaukani dalam “Nailul Authâr” berkata: Ketahuilah bahwa hadits-hadits dalam masalah ini mencakup semuanya, sehingga menunjukan bahwa persekutuan dalam ketiga perkara itu bersifat mutlak (umum). Karenanya, tidak ada sesuatu darinya yang dikecualikan, kecuali dengan dalil yang mengkhususkan dari keumumannya, dan bukan dengan dalil yang justru lebih umum darinya, misalnya hadits yang menetapkan bahwa tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. Karena ia lebih umum, maka tidak layak berhujjah dengannya setelah tetapnya harta dan tetapnya ketiga perkara itu sebagai tempatnya konflik.
Sungguh, masalah kepemilikan merupakan masalah penting dalam kehidupan manusia, sebab ia bagian dari kebutuhan hidup. Manusia tidak dapat memenuhi setiap kebutuhan jasmanisnya atau nalurinya tanpa memiliki sarana pemuasnya. Sehingga manusia berusaha untuk mendapatkan semua yang dibutuhkan dan diperlukannya. Semua inilah yang membuat manusia bersaing untuk menguasai harta, dan bahkan mereka berjuang mati-matian demi menguasainya dan memperbanyak kepemilikannya. Oleh karena itu, asy-Syâri’ (pembuat hukum) datang dengan membawa hukum (ketentuan) yang mengatur penguasaan manusia terhadap harta, serta mencegah perselisihan dan setiap masalah yang mungkin terjadi sebagai akibat dari berebut untuk memilikinya.
Islam telah membuat kepemilikan menjadi tiga kategori, yang merupakan konsekuensi dari kebutuhan seseorang manusia sebagai individu dan masyarakat, yaitu: kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardhiyah), kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), dan kepemilikan negara (milkiyah ad-daulah).
Dalam hadits ini, Rasulullah saw mengenalkan kepada kami salah satu dari jenis-jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah). Sementara arti dari kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) atas sesuatu adalah, bahwa semua manusia berserikat dalam kepemilikan sesuatu ini, sehingga masing-masing dari mereka memiliki hak untuk memanfaatkannya, sebab sesuatu itu tidak dikhususkan untuk dimiliki individu tertentu, dan mencegah orang lain untuk memanfaatkannya.
Sedangkan sesuatu yang oleh syara’ dijadikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), seperti yang terdapat dalam hadits tersebut adalah: air, padang rumput dan api.
Dan yang membuat sesuatu tersebut sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), dan mencegah individu tertentu untuk memilikinya, tidak lain adalah karena semua manusia sangat membutuhkannya. Sehingga ia merupakan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan oleh komunitas selamanya. Bahkan sebuah komunitas akan tercerai-berai untuk mencarinya jika sesuatu itu sangat sedikit atau habis. Dalam hal ini, Somalia merupakan contoh nyata masalah ini, dimana orang-orang meninggalkan desa dan kota-kota mereka, akibat paceklik, kekurangan air dan padang rumput, sehingga mereka bercerai-berai di dalam negeri untuk mencari fasilitas vital ini. Bahkan untuk mendapatkan sesuatu itu, mereka rela menghadapi penderitaan demi penderitaan.
Dan asy-Syâri’ (pembuat hukum) telah mewakilkan tugas penggunaan dan pengaturan kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) ini kepada negara, sehingga semua manusia memungkinkan untuk memanfaatkannya dan mencegah individu-individu tertentu dari mengontrol dan menguasainya. Semua itu untuk melindungi hak-hak rakyat, menjaga stabilitas masyarakat Muslim, serta untuk menjamin ketenangan semua individu rakyat.
http://jayarakminimarket.com/trolley-barang-troli/
http://jayarakminimarket.com/rak-minimarket-solo
http://jayarakminimarket.com/rak-minimarket-paling-murah
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
search this website
email updates
Like us on facebook
Blog Archive
-
2015
(77)
- Agustus (14)
- Juli (1)
-
Juni
(8)
- Troli Lipat Multifunction Folder Trolley rakminima...
- Surat-surat Nabi Muhammad SAW Kepada Para Raja
- Ternyata Malaikat Izra’il Menziarahi Kita Setiap 2...
- Kaum Muslim Berserikat Dalam Tiga Hal
- Mesjid Demak: Mercusuar Politik Islam
- Ahistoris
- Merayakan Idul Fitri di Dalam Negara Khilafah
- Maafkan Aku Karena Mencintai Suamimu
- Mei (11)
- Januari (43)
Popular Posts
-
DISPLAY HARGA (5 Tipe) 1. JEMPOL FRAME A4 JEMPOL FRAME A4 Rak Spesifikasi : Bahan terbuat dari Plastik MIKA & Acrilic ...
-
Agen Distributor Jual Kopi Morgan Coffee Agen Distributor Jual Kopi Morgan Coffee http://herbal-grosir.com Kopi Morgan Coffee Ready ...
-
Berikut gambar dan spesifikasi Rak Gondola Minimarket salah satu produk unggulan kami . produk Rak Gondola Minimarket menunjang kualitas bi...
-
Berikut Gambar dan Deskripsi Hanger Baju salah satu produk berkualitas kami . Hanger Baju melengkapi kebutuhan Bisnis toko/minimarket/superm...
-
Sudah waktunya aku menikah. Itulah yang sering terlintas dalam jiwaku. Usiaku yang sudah beranjak 23 tahun, membuat keinginan dan asa itu ...
-
Berikut gambar dan spesifikasi Rak Gudang Light Duty Tipe 3, yang merupakan bagian dari produk Rak Gudang unggulan kami . Rak Gudang Lig...
-
Berbicara tentang penyebaran Islam di Nusantara tidak akan bisa dilepaskan dengan peran sentral Masjid. Ini karena memang masjid bukan sek...
-
Berikut Spesifikasi Troli lipat untuk mempermudah anda membawa barang dengan praktis, yang merupakan salah satu tipe produk berkualitas ...
-
Berikut Gambar dan Deskripsi Hanger Jas Besar salah satu produk berkualitas kami . Hanger Jas Besar melengkapi kebutuhan Bisnis toko/minimar...
-
Berikut gambar dan spesifikasi Rak Gondola Indomaret salah satu produk unggulan kami . produk Rak Gondola Indomaret menunjang kualitas bis...
© Jual Rak Gudang dan Rak Minimarket 2013 . Powered by Bootstrap , Blogger templates and RWD Testing Tool Published..rakminimarket.co

Tidak ada komentar :
Posting Komentar